25.1 C
Sintang
Selasa, 26 Mei 2026

Tusuk Dengan Pisau, Pria di Dedai Ditangkap

Baca juga

Dedai – Unit Reskrim Polsek Dedai Melakukan penahanan terhadap tersangka HK Alias A,atas tuduhan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan
Selasa (04/11/2025)

Pelaku dilakukan penahanan karena diduga telah melakukan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025, sekitar jam 22.00 wib di Rumah sdr. P di Desa Merimpit yang mengakibatkan korban sdr. S mengalami luka tusuk di bagian bawah ketiak sebelah kiri

Kapolsek Dedai melalui Kanit Reskrim Polsek Dedai Aipda Suparjo menyampaikan bahwa, saat ini terhadap pelaku sedang dilakukan proses hukum,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,tuturnya

Penulis : Humas Polsek Dedai

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polsek Kayan Hulu Tingkatkan Patroli Rutin di Desa Nanga Tebidah

Kayan Hulu - Polsek Kayan Hulu terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melaksanakan patroli...
spot_img

Berita Serupa

spot_img