Satreskrim Polres Sintang Tetapkan 3 Orang Tersangka Pencurian Kabel Tower

0
165
Foto ilustrasi by net

Sintang – Satreskrim Polres Sintang menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan pencurian kabel tower.

Ketiga tersangka ini sempat ditangkap oleh warga Desa Paoh Benua di Kecamatan Sepauk, pada Senin kemarin. Dari empat orang yang diamankan, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Satu orang itu merupakan sopir. Kebetulan tiga tersangka itu sewa kendaraan. Karena yang punya mobil tidak bersedia lepas kunci,” kata Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Wendy Sulistono.

Baca juga: Kapolres Sintang Jadi Narasumber Netralitas dan Keamanan Pemilu Dengan Media

Wendy mengungkapkan, ketiga tersangka pencurian kabel tower ini kepergok oleh warga saat mencuri kabel. Warga semula curiga, kenapa tiba-tiba sinyal indosat di Desa Paoh Benua tetiba mati.

“Mereka sedang melakukan aksi kemudian jaringan internet mati, saat dicek ternyata ada 3 pelaku yang melakukan pencurian kabel sehingga membuat mati jaringan, kemudian di kejar oleh warga. Setelah tertangkap, lalu diamankan Polsek Sepauk,” kata Wendy.

Para pelaku kata Wendy, sudah melakukan dua kali aksi pencurian kabel tower. Aksi pertama di Desa Suka Jaya, Tempunak, berhasil. Aksi kedua, komplotan ini kepergok warga.

“Ketiganya warga Pontianak,” jelasnya.

Baca juga: Satgas Gabungan Operasi Mantap Brata Polres Sintang Gencarkan Patroli Cipta Kondisi

Semula, sang driver sempat menaruh curiga terhadap ketiga penumpangnya itu. Namun, kecurigaan itu ditepis oleh pelaku yang mengaku petugas dari Telkomsel.

“Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan,” ujar Wendy. (*)

Sumber: Tribun Pontianak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here