Ketungau Tengah – Musyawarah Adat Ke-II Dewan Adat Dayak Kecamatan Ketungau Tengah telah sukses diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Ketungau Tengah.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini bertujuan untuk memilih Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Ketungau Tengah periode 2024-2029. Rabu, (12/03/2025). Siang
Acara dihadiri oleh berbagai tokoh penting, di antaranya perwakilan Bupati Sintang, Ketua DAD Kabupaten Sintang, Camat Ketungau Tengah, serta unsur Forkopimcam. Selain itu, musyawarah juga diikuti oleh 29 perwakilan Lembaga Adat Desa dan 7 Tumenggung Adat Dayak setempat.
Setelah melalui proses musyawarah dan voting, Saudara Amin Suyitno terpilih sebagai Ketua DAD Kecamatan Ketungau Tengah dengan perolehan 16 suara, mengungguli calon lainnya, Abed Nego, yang memperoleh 3 suara. Ketua terpilih akan menerima Surat Keputusan (SK) dari DAD Kabupaten Sintang sebagai tanda resmi pengangkatan.
Musyawarah ini tidak hanya menjadi ajang pemilihan ketua, tetapi juga membahas peran penting Dewan Adat dalam menjaga dan menegakkan hukum adat Dayak. Dalam sambutannya, Ketua DAD Kabupaten Sintang, Bapak Jeffray Edward menekankan bahwa musyawarah adat merupakan wadah penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan adat serta memperkuat kesadaran masyarakat terhadap hukum adat yang berlaku.
Kapolsek Ketungau Tengah yang diwakili oleh Aiptu Wahono turut memastikan jalannya kegiatan dengan aman dan kondusif. Monitoring oleh personel Polsek Ketungau Tengah dilakukan selama acara berlangsung, dan hingga kegiatan berakhir pada pukul 14.40 WIB, situasi tetap terkendali dan tertib.
Polsek Ketungau Tengah akan terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam setiap kegiatan adat maupun sosial kemasyarakatan di wilayah hukum Polsek Ketungau Tengah.