Sintang – Polres Sintang melaksanakan pengamanan kegiatan Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Sintang yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Sintang, Selasa (7/7/2026). Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan dibuka pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Ketua DPRD Kabupaten Sintang Indra Subekti, 27 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang, Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang Marchues Afen, perwakilan Korem 121/ABW, perwakilan Kodim 1205/Sintang, perwakilan Yonif 642/Kapuas, perwakilan Kejaksaan Negeri Sintang, serta mewakili Kapolres Sintang hadir Kabag Log Polres Sintang AKP Aris Setiawan.
Rapat paripurna diawali dengan sambutan Ketua DPRD Kabupaten Sintang, dilanjutkan sambutan dari Pemerintah Kabupaten Sintang, penyampaian materi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta diakhiri dengan penutupan rapat.
Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Sintang mengungkapkan rasa syukur atas kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang diperoleh secara berturut-turut sebagai bentuk keberhasilan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta masyarakat Kabupaten Sintang atas sinergi yang telah terjalin, Pemerintah Kabupaten Sintang juga memaparkan gambaran umum laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Berdasarkan laporan yang disampaikan, Pemerintah Kabupaten Sintang mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp223,80 miliar, meningkat sekitar 4,85 persen dibandingkan SiLPA Tahun Anggaran 2024. Selain itu, total aset Pemerintah Kabupaten Sintang per 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp5,42 triliun, dengan total kewajiban sebesar Rp20,39 miliar dan total ekuitas sebesar Rp5,40 triliun.
Rapat paripurna berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polres Sintang melaksanakan pengamanan secara maksimal guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa adanya gangguan keamanan.
Agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025 dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 Juli 2026, sebagai salah satu tahapan penting dalam mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. (*)






