SEKADAU, Polda Kalbar, Kapolres Sekadau yang diwakili Kasat Lantas IPTU Pandi melaksanakan Jumat Curhat di Institut Teknologi Keling Kumang (IKK), Jl. Medeka Selatan Desa Sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir, Jumat (12/5/2023) pagi.
Pada kesempatan ini, Kasat Lantas menjelaskan kepada para mahasiswa terkait penegakan hukum berlalu lintas yakni pemberlakuan kembali tilang manual beserta sasaran dan aturan-aturan yang harus dipatuhi sebagai pengguna jalan.
“Sebenarnya tilang manual ini bukanlah hal yang baru. Namun sebelumnya tilang manual ditiadakan pada masa pandemi covid-19 diganti dengan tilang elektronik yang diterapkan di kota kota besar,” papar Kasat Lantas IPTU Pandi.
“Mengapa di Sekadau tidak ada tilang elektronik, dikarenakan belum ada fasilitas elektronik seperti lampu merah dan sebagainya,” sambungnya.
Dari evaluasi lakalantas khususnya di Sekadau, kecelakaan sering terjadi dan menimpa kepada anak remaja. Karena itu penting sekali untuk membangun kesadaran berlalulintas serta mewujudkan Kamseltibcar lantas yang dimulai dari para pelajar maupun mahasiswa dan agar disosialisasikan juga kepada keluarga.
“Kami harapkan mahasiswa sebagai generasi masa depan jangan sampai menjadi korban lakalantas dan kita harapkan mahasiswa Institut Keling Kumang menjadi pelopor serta penggerak mewujudkan Kamseltibcarlantas di kota Sekadau,” imbau Kasat Lantas.
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta penjelasan mengenai tilang manual yang disampaikan oleh Kanit Dikmas Satlantas Polres Sekadau Aipda Yuni Iswandi.
Baca juga