Sepauk – Personel Polsek Sepauk dan Polsek Belitang, Sekadau, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian Desa Tanjung Ria, Sepauk. Senin 17/2.
Pengamanan pelaku terduga kasus pencurian ini sendiri berdasar informasi dari Polsek Belitang, Sekadau yang mendapat laporan dari korban, hal ini sales yang merupakan bos terduga pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan personil Polsek Sepauk berupa sejumlah uang tunai sebesar 183 juta rupiah. Pelaku merupakan warga Pontianak dengan inisial D.
Sampai saat ini, pelaku masih di amankan di Polsek Sepauk untuk menunggu proses lanjut dari Polsek Belitang, Sekadau.
Kapolsek Sepauk Ipda Tri Satrio Sulistomo mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terduga pelaku ini di wilayah hukum Polsek Sepauk dengan maksud untuk mengamankan sementara terduga pelaku dan untuk proses lebih lanjut.
“Kita menunggu jajaran Polsek Belitang untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.