27.5 C
Sintang
Senin, 5 Oktober 2026

Polisi Limpahkan Tersangka Bersama Barang Bukti Kasus Judi Ke JPU

Baca juga

“Pelimpahan tahap dua, berupa penyerahan tersangka bersama barang bukti satu set kartu domino dan uang senilai dua ratus ribu sembilan puluh sembilan rupiah,” Ujar Kapolsek.

IPTU Harjanto mengungkapkan, perkara yang di limpahkan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 88 / VI /Res.1.12/2019/Kalbar/Res.Stg/Sek.Stg Kota tanggal 18 Juni 2019. Saat itu diamankan seorang laki-laki yang tengah menjadi bandar judi domino di dermaga ASDF jalan Brigjen Katamso Sintang Kecamatan Sintang.

“Hal ini bukti bahwa kasus judi dengan barang bukti sekecil apapun, tetap kami proses,” Tegasnya.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Jalin Sinergitas, Kapolsek Dedai dan Anggota Datangi Mako Koramil Dedai Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81

DEDAI – Wujud eratnya sinergitas dan kekompakan antar instansi di wilayah Kecamatan Dedai, Kapolsek Dedai AKP Sophar Aritonang bersama...
spot_img

Berita Serupa

spot_img