“Pelimpahan tahap dua, berupa penyerahan tersangka bersama barang bukti satu set kartu domino dan uang senilai dua ratus ribu sembilan puluh sembilan rupiah,” Ujar Kapolsek.
IPTU Harjanto mengungkapkan, perkara yang di limpahkan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 88 / VI /Res.1.12/2019/Kalbar/Res.Stg/Sek.Stg Kota tanggal 18 Juni 2019. Saat itu diamankan seorang laki-laki yang tengah menjadi bandar judi domino di dermaga ASDF jalan Brigjen Katamso Sintang Kecamatan Sintang.
“Hal ini bukti bahwa kasus judi dengan barang bukti sekecil apapun, tetap kami proses,” Tegasnya.