DEDAI – Pada hari Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai, personil Polsek Dedai melaksanakan kegiatan himbauan sekaligus penertiban penggunaan knalpot tidak standar atau yang dikenal sebagai knalpot brong di lingkungan SMAN 1 Dedai. Kegiatan berlangsung tertib dan penuh kekeluargaan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kanit Binmas Polsek Dedai Aiptu Mahendrik selaku pemateri, Kanit Provos Polsek Dedai, Kanit Sabhara Polsek Dedai, Bhabinkamtibmas Polsek Dedai Aipda Hendri selaku pemateri, beserta seluruh personil yang mendampingi. Turut hadir Kepala SMAN 1 Dedai bersama jajaran dewan guru serta seluruh peserta didik sekolah tersebut.
Dalam penyampaiannya, para pemateri menjelaskan secara rinci peraturan yang berlaku serta dampak negatif penggunaan knalpot brong, mulai dari menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketertiban umum, berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, hingga melanggar aturan lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Kegiatan ini membuahkan hasil yang sangat positif,
seluruh peserta didik memahami aturan dan ketentuan terkait penggunaan knalpot kendaraan bermotor,
para siswa yang sebelumnya menggunakan knalpot brong berjanji akan segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik,
Pihak sekolah menetapkan aturan tegas ke depannya, Rupinus,ST selaku Kepala Sekolah menegaskan jika masih ditemukan siswa menggunakan knalpot tidak standar, kendaraan akan dirantai dan digembok. Pengambilannya wajib didampingi orang tua/wali, serta membawa knalpot standar lengkap dengan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan penggunaan knalpot brong di lingkungan sekolah maupun di wilayah Kecamatan Dedai dapat berkurang bahkan hilang sepenuhnya, sehingga tercipta suasana yang tenang, tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Penulis : Humas Polsek Dedai






