Sintang – Polres Sintang menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (3/10/2026) untuk menertibkan aksi balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan di halaman Mapolres Sintang sekitar pukul 21.00 WIB. Sebanyak 48 personel Polres Sintang diterjunkan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sintang Nomor Sprint/831/X/PAM.3./2026.
Apel dipimpin oleh Plt. Kabag Ops Polres Sintang AKP M. Hutasoit dan dihadiri Kasat Samapta AKP Supriyanto, Kanit Regident Satlantas IPTU Suparno, KBO Sat Samapta IPTU Seventyagus Saragih, Kanit Turjawali Sat Samapta IPDA Suryadi, serta Kanit 2 Tipidkor IPDA Yudhi Panca Manalu.
Penertiban difokuskan di sejumlah titik yang menjadi perhatian, yakni Simpang Lima Tugu Adipura dan Simpang Empat Polres Sintang. Personel melakukan pemantauan dan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar maupun kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
Selain itu, petugas menyisir lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya kelompok anak muda, termasuk titik yang diduga digunakan untuk aktivitas balap liar dan berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras.
Pelaksanaan KRYD ini merupakan langkah Polres Sintang dalam menindaklanjuti keluhan dan aduan masyarakat terkait gangguan ketertiban, kebisingan knalpot, serta aksi balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, personel diinstruksikan untuk mengedepankan pendekatan humanis, bertindak sesuai prosedur, serta melaksanakan penertiban secara terukur dan profesional.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 23.30 WIB. Polres Sintang akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap situasi pascakegiatan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sintang.






