31.1 C
Sintang
Jumat, 5 Juni 2026

Polisi Limpahkan Tersangka Bersama Barang Bukti Kasus Judi Ke JPU

Baca juga

Secara terpisah, Adi Rahmanto, SH selaku Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sintang mengungkapkan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap dua, terkait penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

“Sudah diterima tersangka dan bb (barang bukti). Selanjutnya akan kita lakukan penahanan selama 20 hari, dan persiapan segera mungkin berkas perkara kita limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk proses persidangan,” kata Adi.

Penulis: Imam

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Beri Rasa Aman Saat Ibadah, Personil Polsek Dedai Lakukan Pengamanan Ibadah Sholat Jum’at

Humas Polsek DedaiDalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga saat melaksanakan Ibadah sholat Jum'at, Polsek Dedai Laksanakan...
spot_img

Berita Serupa

spot_img