32.2 C
Sintang
Selasa, 1 September 2026

Polisi Limpahkan Tersangka Bersama Barang Bukti Kasus Judi Ke JPU

Baca juga

News.polrestasintang.comSintang, Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sintang Kota melakukan pelimpahan perkara perjudian yang diungkap pada tanggal 18 Juni 2019 lalu kepada Kejaksaan Negeri Sintang. Pada pelimpahan itu diserahkan 1 (satu) set kartu domino dan uang senilai Rp 299.000.

Menurut Kapolsek Sintang Kota IPTU Harjanto, SH. MH, pihaknya telah melaksanakan pelimpahan perkara perjudian jenis kartu domino pada Kamis (15/8/19) kemarin, sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka berinisial IYH (28) seorang laki-laki warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Pengamanan Tasyakuran Khitan di Dusun Kederas Hulu, Personel Polsek Dedai Sampaikan Himbauan Kamtibmas & Pencegahan Karhutla

DEDAI KANAN — Suasana penuh kegembiraan menyelimuti Dusun Kederas Hulu, Desa Dedai Kanan, Kecamatan Dedai, saat warga berkumpul dalam...
spot_img

Berita Serupa

spot_img