Binjai Hulu – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kepolisian, Kanit Provos Polsek Binjai Hulu melaksanakan sosialisasi layanan Yanduan (Pelayanan Pengaduan) berbasis QR Code kepada masyarakat, Kamis (23/4).
Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri secara cepat, mudah, dan terbuka.
Melalui sistem berbasis QR Code, warga cukup melakukan pemindaian menggunakan ponsel untuk langsung mengakses kanal pengaduan resmi.
Kanit Provos Polsek Binjai Hulu Aiptu Nurdin menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan profesional.
“Kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses yang mudah untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran oleh anggota Polri. Ini juga sebagai bentuk pengawasan bersama,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan penjelasan mengenai tata cara penggunaan QR Code, jenis-jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, serta jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Warga juga diajak untuk berperan aktif dalam menjaga integritas institusi kepolisian.
Polsek Binjai Hulu berharap dengan adanya layanan Yanduan berbasis QR Code, kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat, serta tercipta lingkungan pelayanan yang lebih transparan, profesional, dan berintegritas.






