26.9 C
Sintang
Selasa, 4 Agustus 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Tempunak, Sosialisasikan Himbauan Kapolres Terkait Karhutla

Baca juga

Oleh sebab itu saya kembali menegaskan “kepada pihak manapun yang dengan sengaja melakukan Pembakaran Hutan, Lahan dan Kebun akan diberikan Tindakan Hukum Tegas dengan ancaman hukuman pejara maksimal 10 tahun dan Denda 15 Miliar sebagaimana ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Huruf H UU No.32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dan atau Pasal 48 Nomor 18 Tahun 2004 dengan Acaman Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Miliar”, Tegas Kapolsek Tempunak.

Penulis : Khoirul

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Sat Samapta Polres Sintang Imbau Masyarakat Bijak Membeli BBM

Sintang – Satuan Samapta Polres Sintang melaksanakan Patroli Presisi sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat...
spot_img

Berita Serupa

spot_img