28.5 C
Sintang
Minggu, 11 Oktober 2026

Polsek Tempunak Sosialisasikan Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar

Baca juga

Tempunak – Polsek Tempunak terus melakukan langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (22/9/2026) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.

Sosialisasi disampaikan oleh Aiptu Herliadi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta pentingnya menjaga lingkungan, terutama di tengah kondisi musim kemarau.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta diingatkan agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat memicu terjadinya kebakaran dan meluas ke area lainnya.

Polsek Tempunak juga terus mengedepankan kegiatan preventif melalui sosialisasi dan patroli di wilayah hukum Polsek Tempunak. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah Karhutla sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polres Sintang Tertibkan Knalpot Brong dan Intensifkan Patroli Malam

Sintang – Polres Sintang mengintensifkan upaya menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas melalui penertiban kendaraan berknalpot tidak sesuai standar...
spot_img

Berita Serupa

spot_img