Unit Reskrim Polsek Sepauk Limpahan Pelaku ke Kejaksaan

0
450

Sepauk – Dalam melengkapi berkas perkara tindak pidana pencurian yang ditangani oleh Reskrim Polsek Sepauk, Unit Reskrim Polsek Sepauk lakukan penyerahan TSK dan barang bukti tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sintang. Selasa 19/5/20.

Kegiatan penyerahan TSK dan barang bukti ini sendiri dilakukan secara vidio convren diruang Sat Reskrim Polres Sintang dengan menghadirkan TSK dan barang bukti secara langsung.

Penyerahan TSK dan barang bukti ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/64/Res.1.8 /2020/Kalbar/Res Stg /Sek SPK tanggal 02 April 2020 tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan 3 orang TSK.

Pada kesempatan terpisah Waka Polsek Sepauk mengatakan, kegiatan penyerahan TSK dan barang bukti ini dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Sepauk dalam rangka melengkapi persyaratan kelengkapan berkas perkara yang sedang ditangani Polsek Sepauk.

Karena saat ini sedang pandemi corona maka penyerahan TSK dan barang bukti kita laksanakan secara vidio convren untuk langkah pencegahan dan antisipasi covid-19, ucap Ipda S.Herubimo.

Penulis : Hart

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here