“Dari hasil penggeledehan yang kami lakukan, dari tersangka ditemukan barang bukti yang dimana ini memperkuat bahwa tersangka merupakan seorang pengedar Narkotika yang mana barang haram ini dia dapat dari daerah Pontianak yang mana masih kami dalami,” Jelas Kasat Narkoba.
Barang bukti tersebut adalah 1 (satu) buah tas warna coklat yang berisi 4 (empat) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 2 gram beserta barang bukti lain seperti 1 (satu) bungkus klip plastik transparan kosong, 1 (satu) buah potongan kaca, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah handphone.
Usai mendapatkan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, HP (33) alias mono ini langsung dibawa ke Mapolres Sintang guna penyelidikan lebih lanjut.
Belakangan diketahui tersangka alias Mono ini merupakan Residivis Narkoba yang baru bebas lebih kurang setahun yang lalu.