31.6 C
Sintang
Sabtu, 29 Agustus 2026

Setahun Menghirup Udara Segar, Residivis Narkoba Ini Ulangi Aksinya

Baca juga

Sintang – Sat Resnarkoba Polres Sintang buka agenda awal tahun 2021 dengan pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika yang dilakukan oleh seorang Residivis Narkoba yang mengulangi aksinya kembali usai bebas dari penjara 1 tahun yang lalu, Rabu (1/6/2021).

Tersangka yang berinial HP (33) merupakan seorang warga Sambas Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara yang diamankan oleh Sat Resnarkoba berdasarkan indikasi adanya peredaran Narkotika yang dibawa dari Pontianak menuju ke Sintang.

Dari informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Sintang langsung menerjunkan personilnya dalam penyelidikan informasi tersebut yang mengatakan HP (33) alias Mono ini membawa Narkotika dari Pontianak menuju ke Kabupaten Sintang.

Tepatnya Selasa (5/1) pukul 23.00 Wib di Jalan Oevang Oeray petugas dari Kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dimana usai dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti seperti informasi yang didapati anggota.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Kapolsek Dedai Hadiri Pelantikan Ketua DAD Kecamatan Dedai & Pembukaan Gawai Adat Desa Samak Ke-V

SAMAK — Suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan menyelimuti Gedung Galeri Seni Desa Samak Kecamatan Dedai pada hari Kamis tanggal...
spot_img

Berita Serupa

spot_img