Sintang – Polres Sintang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang selama periode Agustus hingga Oktober 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sintang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo dan turut dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala Lapas Sintang, Kasatres Narkoba, Perwakilan Kejari Sintang, BNN Sintang, serta perwakilan penasihat hukum, Kamis (30/10) Pagi.
Dalam kesempatan itu, Sanny memaparkan hasil pengungkapan kasus Narkotika selama tiga bulan terakhir, di mana terdapat enam laporan Polisi yang ditangani dan dari serangkaian kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan tersangka, masing-masing berinisial DE, IR, RI, KU, EM, SU, AA, RA, dan RY.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil gabungan dari pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Sintang serta penyerahan barang temuan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Lapas Kelas II B Sintang.
Total barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 565,25 gram, ekstasi seberat 99 Butir, serta ganja seberat 11,52 gram.






