Sintang – Polres Sintang melalui jajaran Bhabinkamtibmas terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kegiatan sosialisasi dan imbauan dilaksanakan secara serentak pada Rabu (26/8/2026) di berbagai wilayah hukum Polres Sintang.
Sebanyak 14 Bhabinkamtibmas dari Polsek jajaran Polres Sintang turun langsung menyambangi masyarakat di desa binaannya. Kegiatan tersebut menyasar wilayah Kecamatan Sintang, Sepauk, Sungai Tebelian, Tempunak, Kelam Permai, Dedai, Binjai Hulu, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, Ketungau Hulu, Serawai dan Ambalau.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian memberikan edukasi mengenai bahaya Karhutla serta mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat kondisi musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko kebakaran dan penyebaran api.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan larangan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan serta bencana kabut asap.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Sintang tidak hanya mengedepankan penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga memperkuat upaya preventif dan deteksi dini dengan melibatkan Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Polres Sintang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi maupun kejadian Karhutla di wilayah masing-masing.






