Sintang – Polres Sintang melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, Sabtu (7/11/2026) malam.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan di halaman Mako Polres Sintang sekitar pukul 19.00 WIB. KRYD tersebut melibatkan 27 personel Polres Sintang dari berbagai satuan fungsi.
Apel persiapan dihadiri Kabag Ops Polres Sintang AKP Baryono, Kasat Binmas IPTU Wahyudin, Kanit Regident Satlantas IPTU Suparno, serta KBO Sat Samapta IPTU Seventyagus Saragih.
Dalam arahannya, Baryono menyampaikan bahwa kegiatan KRYD difokuskan pada penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong serta pengendara yang tidak menggunakan helm.
Ia menekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas secara profesional, mengedepankan pendekatan humanis, dan tetap berpedoman pada prosedur yang berlaku.
Penertiban dilaksanakan di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Sintang, yakni Simpang Lima Tugu Adipura, Simpang Polres Sintang, dan Simpang Tugu Jam.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas. Berdasarkan hasil kegiatan, sebanyak dua pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm diberikan teguran sebagai bentuk edukasi agar lebih memperhatikan keselamatan dalam berlalu lintas.
Polres Sintang berupaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, mengantisipasi penggunaan knalpot tidak sesuai standar, serta mencegah potensi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Polres Sintang juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI, mematuhi aturan lalu lintas, serta menggunakan kendaraan sesuai ketentuan teknis yang berlaku demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Sintang.






