34.6 C
Sintang
Kamis, 5 November 2026

Polres Sintang Perkuat Sinergi Pemberdayaan Masyarakat dan Pencegahan Kamtibmas

Baca juga

Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Kepolisian Resor Sintang menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pencegahan Potensi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Sintang, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 09.00 Wib di Pendopo Jabatan Bupati Sintang.

Penandatanganan ini menjadi langkah kolaboratif antara pemerintah daerah dan kepolisian untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat sekaligus meningkatkan upaya pencegahan berbagai potensi gangguan kamtibmas.

Nota Kesepakatan tersebut memiliki maksud sebagai pedoman bagi kedua belah pihak dalam melaksanakan kerja sama di bidang pemberdayaan masyarakat dan pencegahan potensi gangguan kamtibmas. Adapun tujuannya adalah meningkatkan kesiapan mental, kedisiplinan, etika kerja, kesadaran hukum, serta pengetahuan dan keterampilan peserta dalam menghadapi berbagai tantangan sosial dan dunia kerja.

Salah satu fokus kerja sama ini adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pelatihan vokasi, pembinaan mental, serta peningkatan kedisiplinan, tanggung jawab, dan etika kerja. Program tersebut diharapkan dapat membekali masyarakat dengan keterampilan dan sikap positif yang dibutuhkan untuk memasuki dunia kerja maupun mengembangkan potensi ekonomi.

Selain pemberdayaan ekonomi, ruang lingkup kerja sama juga mencakup penyuluhan kesadaran hukum, wawasan kebangsaan, dan pemeliharaan kamtibmas. Edukasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, perjudian online, penipuan daring, perundungan, serta berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya turut menjadi bagian penting dalam program tersebut.

Kerja sama ini juga diarahkan untuk memberikan pembekalan mengenai kesiapan memasuki dunia kerja, termasuk pembentukan perilaku positif di lingkungan kerja. Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat tidak hanya berorientasi pada peningkatan keterampilan, tetapi juga pembentukan karakter, tanggung jawab, dan kesadaran terhadap aturan hukum.

Dalam pelaksanaannya, kedua pihak akan melakukan pertukaran informasi dan koordinasi dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data serta kewenangan masing-masing instansi. Kegiatan juga akan didukung dengan dokumentasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sebagai bahan untuk menilai pelaksanaan serta meningkatkan kualitas program.

Nota Kesepakatan tersebut turut membuka ruang bagi kedua pihak untuk mengembangkan gagasan dan program kegiatan lainnya sesuai kebutuhan dan kesepakatan bersama.

Pemkab Sintang dan Polres Sintang diharapkan dapat membangun sinergi yang berkelanjutan dalam meningkatkan kapasitas masyarakat, memperkuat kesadaran hukum, serta mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas. Keterlibatan berbagai unsur masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, produktif, dan mendukung pembangunan di Kabupaten Sintang.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Kapolres Sintang Kumpul Bersama Warga, Serap Aspirasi Kamtibmas

Sintang - Kapolres Sintang, AKBP Budi Hartono Sutrisno menggelar kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat di Warkop Kopitiam Ameng, Jalan Masuka...
spot_img

Berita Serupa

spot_img