Sintang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sintang melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sintang, Kamis (22/10/2026) dini hari.
Kegiatan dimulai pukul 01.00 WIB dengan apel kesiapan di halaman Mapolres Sintang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sintang AKP Eko Supriyatno. Dalam apel tersebut, personel menerima arahan mengenai pelaksanaan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), kesiapan peralatan dan kendaraan, serta teknis pelaksanaan kegiatan.
Pada pukul 01.15 WIB, tim gabungan bergerak menuju Kompleks Pasar Kapuas Raya, Jalan MT Haryono, Kecamatan Sintang, untuk melakukan pemeriksaan di tiga tempat hiburan malam, yakni COZZY, B HOUSE, dan KENZO.
Di lokasi sasaran, petugas BNNK Sintang melakukan pemeriksaan urine terhadap 10 pengunjung, terdiri atas enam laki-laki dan empat perempuan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya negatif narkoba.
Setelah pemeriksaan, Kaurbinops Satresnarkoba Polres Sintang menyampaikan imbauan kepada para pengunjung agar menjauhi penyalahgunaan narkoba serta ikut menjaga lingkungan tempat hiburan dari peredaran gelap narkotika.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sintang bersama BNNK Sintang untuk melakukan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam di Kabupaten Sintang.






