Polisi Limpahkan Kasus Pencurian ke JPU Sintang

0
339

Sepauk – Setelah berkas perkara dinyatakan selesai (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sintang, penyidik dari Polsek Sepauk kembali melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sepauk. Rabu 6/11/19.

Kapolsek Sepauk IPTU SUWARIS mengatakan Kasus pencurian dengan pemberatan ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/157/IX/Res.1.8/2019/Kalbar/Res.Stg/Sek. Sepauk, tanggal 13 September 2019.

“Tersangka kasus pencurian berinisial JPR, CS (44), warga Dsn Sungai arak Desa Tanjung Hulu Kecamatan Sepauk,” Ucap Kapolsek.

Kemudian, dijelaskannya setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum dan selanjutnya pihak penyidik berkewajiban melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari Sintang.

“Bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap, kemudian penyidik menyerahkan perkara dan tersangka berikut barang buktinya dan selanjutnya proses penuntutan perkara akan ditangani oleh Kejari Sintang yang kemudian dilanjutkan ke Pengadilan untuk proses persidangan,” tambah IPTU Suwaris.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e,e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis: Durohman
Editor: Yob

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here