Polisi Dapati Laporan Terkait Penacabulan Anak Di Bawah Umur

0
398

Sintang – Satreskrim polres Sintang Kembali menerima Laporas terkait adanya aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang remaja bersama dengan teman-temannya, Sabtu (18/01/2020)

Sebelumnya korban sdri D.N sempat beberapa hari menghilang dan baru kemarin korban ditemukan saat sedang berada di salah satu café yang berlokasi di jalan lintas melawi, mendapati hal tersebut ibunya langsung menjemput sdri D.N untuk dibawa pulang.

Aksi bejat tersebut diketahui setelah korbanmengakui apa yang dia alami kepada ibunya selama beberapa hari terahir ketidak pulangannya kerumah.

Atas Laporan tersebut Satreksrim Polres Sintang akan mengusut lebih lanjut terhadap kasus pencabulan ini, yang secara tidak langsung pihak kepolisian telah menerima informasi dari sdri D.N terkait identitas pelaku.

Berdasarkan informasi Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial M (19 Tahun), tidak hanya itu faktanya sdri D.N juga mengungkapkan bahwa pelaku bersama dengan teman-temannya melakukan aksi bejat tersebut dan ia sama sekali tidak mengenal identitas dari teman-teman si pelaku.

Dari hal tersebut, Satreksrim Polres Sintang akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap siapa sajakah teman-teman dari pelaku dengan inisial M ini untuk diproses sesuai dengan LP/ 08 /I/RES.1.24/2020/Kalbar/Res Stg/ SPKT.

Penulis: Cal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here