Sintang – Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus diperkuat Polres Sintang. Pada Sabtu (29/8/2026), jajaran Bhabinkamtibmas Polres Sintang secara serentak turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan imbauan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di berbagai wilayah hukum Polres Sintang, meliputi 14 kecamatan, sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla, khususnya di tengah kondisi musim kemarau.
Bhabinkamtibmas Polsek Sintang Kota melaksanakan sosialisasi di Kelurahan Rawa Mambok. Kegiatan serupa juga dilakukan di Desa Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk; Desa Nobal, Kecamatan Sungai Tebelian; Desa Tempunak Kapuas, Kecamatan Tempunak; Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai; Desa Defai Kanan, Kecamatan Dedai; Desa Telaga, Kecamatan Binjai Hulu; Desa Mekar Mandiri, Kecamatan Kayan Hilir; Desa Nanga Tebidah, Kecamatan Kayan Hulu; Desa Nanga Ketungau, Kecamatan Ketungau Hilir; Desa Wirayuda, Kecamatan Ketungau Tengah; Desa Senaning, Kecamatan Ketungau Hulu; Desa Nanga Serawai, Kecamatan Serawai; serta Desa Nanga Kemangai, Kecamatan Ambalau.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak Karhutla serta mengajak warga untuk berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi kebakaran.
Sosialisasi ini juga menjadi tindak lanjut atas status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan larangan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan serta bencana kabut asap.
Melalui kehadiran Bhabinkamtibmas secara langsung di tengah masyarakat, Polres Sintang tidak hanya mengedepankan penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga memperkuat langkah preventif melalui edukasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat.
Polres Sintang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sedini mungkin.






