Sepauk – Dalam pelaksanaan Operasi Pekat, Polsek Sepauk mengamankan dua orang warga yang tersangkut dalam kasus perjudian kolok-kolok di Dusun Tapang Tambang Desa Riam Kempadik Kecamatan Sepauk, Selasa (13/4) Sore.
Kedua orang tersebut berinisial KD (47) warga Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak dan MA (60) warga Desa Upit Kecamatan Belimbing.
Kapolsek Sepauk mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah akan adanya aksi perjudian di Dusun Tapang Tambang Desa Riam Kempadik Kecamatan Sepauk.
Baca juga: Polisi Mengamankan 2 Bukan Pasutri Dalam Operasi Pekat
Judi merupakan salah satu kategori yang masuk kedalam target penindakan operasi pekat, menyikapi hal tersebut Kapolsek Sepauk Ipda Heru Woldy mengutus personilnya untuk melaksanakan patroli sekaligus pemantauan di Desa Riam Kempadik.
Kemudian petugas yang melaksanakan patroli di sekitar kawasan tepatnya di tepi jalan poros areal lahan kebun karet mendapati adanya aktifitas perjudian di sore hari sesuai dengan laporan dari warga setempat.
Petugas yang saat itu berada di lokasi langsung mengamankan kedua bandar kolok-kolok beserta barang bukti.
Beberapa barang bukti diantaranya terdapat lapak kolok-kolok, buah dan ember kolok-kolok serta uang yang jika ditotal dari kedua bandar tersebut senilai 3.098.000.
Kapolsek Sepauk Ipda Heru Woldy menuturkan bahwa dengan terus digelarnya operasi pekat ini diharapkan dapat meminimalisir berbagai penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Sepauk.
“Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat terutama ditengah bulan Ramadhan seperti saat ini, sehingga entah itu masyarakat yang melaksanakan aktifitas sehari-hari atau yang ingin melaksanakan ibadah tarawih dapat merasa nyaman karena kondisi Kamtibmas yang kondusif,” katanya. (*)