32.9 C
Sintang
Rabu, 14 Oktober 2026

Sempat Viral, Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diamankan Polres Sintang

Baca juga

Sintang – Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang melalui Tim Resmob berhasil mengamankan seorang pria berinisial N yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Sintang.

Sebelumnya, dugaan aksi pencurian tersebut sempat viral melalui sejumlah unggahan di media sosial Sintang dan menjadi perhatian masyarakat.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Sintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 6/10/6, sekitar pukul 08.00 WIB, di sekitar salah satu toko yang berada di Jalan MT. Haryono, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula ketika sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna merah hitam dipinjamkan kepada seorang anggota keluarganya berinisial A untuk digunakan berangkat ke sekolah.

Sekitar pukul 06.30 WIB, A memarkirkan sepeda motor tersebut di sekitar lokasi kejadian sebelum melanjutkan aktivitas sekolahnya. Namun, ketika kembali untuk mengambil kendaraan setelah pulang sekolah, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Mengetahui kejadian tersebut, A bersama pihak keluarga berupaya mencari keberadaan kendaraan. Dari hasil penelusuran di sekitar lokasi, diperoleh rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diduga memperlihatkan seorang pria mengenakan pakaian berwarna oranye membawa sepeda motor tersebut.

Dugaan pencurian ini kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah informasi dan unggahan terkait peristiwa tersebut beredar luas di media sosial Sintang. Informasi yang beredar turut menarik perhatian publik dan mendorong masyarakat untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.

Atas kejadian itu, pihak keluarga mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai 20 juta. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sintang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Sintang melakukan upaya penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian mengamankan pria berinisial N di sebuah toko mesin elektronik dan pendingin udara (AC) yang berada di Jalan MT. Haryono, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polres Sintang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian selanjutnya melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian.

Perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah dipantau. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 ataupun datang langsung ke kantor polisi terdekat untuk dapat ditindaklanjuti.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polres Sintang Lakukan Patroli, Antisipasi Balap Liar dan Kamtibmas

Sintang - Polres Sintang menggelar patroli cipta kondisi pada Selasa malam (13/10/2026) hingga Rabu dini hari (14/10/2026) untuk mengantisipasi...
spot_img

Berita Serupa

spot_img