Sintang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sintang dan sejumlah fungsi kepolisian melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum terhadap peredaran narkoba, Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menyasar tiga penginapan di wilayah Kecamatan Sintang, yakni Penginapan MB di Jalan Mungguk Serantung, Penginapan Gradasi di Gang Damai, Jalan MT Haryono, serta Penginapan D’Kos di Jalan MT Haryono, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu.
Operasi melibatkan personel gabungan Polres Sintang yang terdiri dari Satresnarkoba, Satsabhara, Satintelkam, Propam, Sidokkes, dan Humas, serta lima personel BNNK Sintang.
Saat melakukan pemeriksaan di Penginapan D’Kos, petugas mengamankan seorang terduga pelaku yang ditemukan sedang menuju area parkir. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah botol bertuliskan XYLITOL yang berisi 25 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi di saku celana terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kamar nomor B14 yang ditempati terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital di lantai kamar, serta satu klip plastik berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu dan alat isap atau bong di bawah lemari kamar.
Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Identitas terduga pelaku serta hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang yang diamankan belum tercantum dalam laporan awal.
Kegiatan KRYD ini merupakan bagian dari upaya Polres Sintang dalam mendukung program prioritas Kapolri bertajuk “Polri Bersama Masyarakat” Tahun 2026, khususnya dalam penegakan hukum dan pencegahan peredaran narkoba.
Polres Sintang mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.






