Jakarta – Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menilai bahwa sebelum revisi Undang-Undang Polri dilakukan, pemerintah seharusnya lebih dahulu mengevaluasi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Sebelum pada materi penambahan kewenangan pada Polri, harusnya ada evaluasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Apa yang harus diperbaiki dalam UU Polri sehingga perlu direvisi,” ujar Bambang, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Pasutri Pendulang Emas Yahukimo Papua Diduga Disandera KKB
Bambang mengatakan, seiring perkembangan zaman, banyak kasus di bidang keamanan yang tidak bisa diatasi oleh Polri, misalnya kasus-kasus terkait industrial security.
Beberapa contoh kasus ini adalah kasus Kanjuruhan dan kasus pemerasan penonton konser DWP 2024.
Bambang menyebutkan bahwa jika permasalahan ini tidak diselesaikan, penambahan kewenangan kepada badan Polri akan menimbulkan masalah baru.