36.6 C
Sintang
Rabu, 12 Agustus 2026

Kapolres Sintang Hadiri Penandatanganan MoU Layanan Imigrasi

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat Kabupaten Sintang.

Baca juga

Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat menandatangani Nota Kesepakatan terkait penyelenggaraan pelayanan keimigrasian di Kabupaten Sintang, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan berlangsung sekitar pukul 09.15 WIB di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat Wahyu Hidayat, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, Dandim 1205/Sintang Letkol Arm Anggit Wijaksono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Arung Safiro Untung, serta unsur Forkopimda dan pimpinan OPD Kabupaten Sintang.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat Kabupaten Sintang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat menjelaskan bahwa tugas dan fungsi keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan penerbitan paspor. Imigrasi juga memiliki fungsi dalam penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), pengawasan terhadap WNA maupun WNI, serta penegakan hukum keimigrasian.

Kehadiran pelayanan keimigrasian di Sintang nantinya akan diawali melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sintang. Langkah tersebut diharapkan menjadi embrio bagi pengembangan pelayanan keimigrasian yang lebih permanen di Kabupaten Sintang.

Keberadaan layanan tersebut dinilai strategis mengingat Kabupaten Sintang memiliki wilayah yang luas serta terdapat Pos Lintas Batas (PLB) Sungai Kelik, sehingga mobilitas masyarakat maupun warga negara asing perlu mendapatkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang optimal.

Bupati Sintang menyambut baik hadirnya pelayanan keimigrasian di Kabupaten Sintang. Menurutnya, pelayanan tersebut tidak hanya memberikan kemudahan administrasi bagi masyarakat Sintang, tetapi juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

“Dengan dibukanya layanan Imigrasi di Kabupaten Sintang, tidak hanya masyarakat Sintang yang akan memanfaatkan. Masyarakat dari daerah sekitar juga dapat datang ke Sintang untuk mendapatkan pelayanan. Hal ini tentu memberikan dampak terhadap perputaran ekonomi daerah,” ujar Bala.

Selain pelayanan paspor dan administrasi keimigrasian, Bupati juga menekankan pentingnya sinergitas antara Imigrasi dengan TNI, Polri dan pemerintah daerah, khususnya dalam pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian.

Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono turut mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari penguatan koordinasi antarinstansi, khususnya dalam aspek pengawasan dan penanganan persoalan keimigrasian yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, penyerahan cenderamata serta sosialisasi singkat dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. (*)

EditorEb
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Sintang Siaga Karhutla, TNI-Polri Gelar Apel Kesiapan

Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang bersama TNI-Polri, BPBD, BMKG, Manggala Agni, Damkar dan sejumlah instansi terkait menggelar Apel Siaga...
spot_img

Berita Serupa

spot_img