31.8 C
Sintang
Rabu, 30 April 2025

Daftar Aplikasi Perpanjang Masa Berlaku SIM dan STNK

Pengurusan perpanjangan dokumen tersebut tidak harus datang ke Satpas ataupun Kantor Samsat.

Baca juga

Jakarta – Memperpanjang masa berlaku dokumen penunjang berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban yang harus dilakukan seluruh pemilik kendaraan bermotor setiap lima tahun sekali.

Untuk memudahkan pemohon, kini pengurusan perpanjangan dokumen tersebut tidak harus datang ke Satpas ataupun Kantor Samsat. Sebaliknya, perpanjangan SIM dan STNK dapat dilakukan secara online lewat aplikasi. Berikut penjelasannya:

Syarat perpanjang SIM secara online
• SIM lama pemohon
• E-KTP
• Hasil RIKKES Jasmani
• Hasil tes psikologi
• Pas foto dengan latar belakang berwarna biru
• Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

EditorWahyu
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polsek Dedai Mediasi Dugaan Perkara Tindak Pidana Pengerusakan

Dedai - Kanit Reskrim Polsek Dedai,Aipda Suparjo Melaksanakan Kegiatan Mediasi Permasalahan Dugaan Perkara Tindak Pidana Pengerusakan Pada hari ini...
spot_img

Berita Serupa

spot_img