Sintang – Polres Sintang kembali meningkatkan kegiatan kepolisian melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan kafe di wilayah Kabupaten Sintang, Rabu malam hingga Kamis dini hari (10/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Sintang, Eko Supriyatno, dengan melibatkan personel Polres Sintang serta menggandeng instansi terkait, yakni Denpom XII/1 Sintang dan BNN Kabupaten Sintang.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menyambangi sejumlah lokasi yang menjadi sasaran, di antaranya Angel Myhome, Kenzo Bar and Resto, serta beberapa kafe yang berada di kawasan Kompleks Myhome Sintang.
Petugas melakukan pemeriksaan secara acak terhadap pengunjung maupun pihak yang berada di lokasi. Pemeriksaan meliputi pengecekan identitas serta tes urine yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Sintang sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan berlangsung dengan mengedepankan pendekatan preventif dan humanis, namun tetap tegas terhadap setiap indikasi pelanggaran hukum.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sintang, Eko Supriyatno, mengatakan KRYD tersebut merupakan atensi dari Kapolres Sintang dan sebagai langkah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi yang memiliki aktivitas masyarakat hingga larut malam.
“Kegiatan ini merupakan atensi khusus dari Bapak Kapolres Sintang dan dilaksanakan sebagai upaya pencegahan serta deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika, sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban di tempat hiburan malam tetap kondusif,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Sintang.
Menurutnya, sinergitas antara Polres Sintang, Denpom XII/1 Sintang dan BNN Kabupaten Sintang menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika serta menjaga tempat hiburan malam agar tetap aman dan tidak menjadi ruang bagi aktivitas yang melanggar hukum.
“Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama. Kami tidak ingin tempat hiburan malam menjadi ruang bagi peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Karena itu, kegiatan seperti ini akan terus ditingkatkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, KRYD serupa akan dilaksanakan secara rutin dengan sasaran yang dapat berubah sesuai hasil pemetaan dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sintang.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek pencegahan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sintang.
Polres Sintang menegaskan, upaya memberantas narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan memperkuat pencegahan, pengawasan, dan sinergitas bersama seluruh instansi terkait.






