Jakarta - Memperpanjang masa berlaku dokumen penunjang berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban yang harus dilakukan seluruh pemilik kendaraan bermotor setiap lima tahun sekali.
Untuk memudahkan pemohon, kini pengurusan perpanjangan dokumen tersebut...
Humas Polsek DedaiGuna menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat sekaligus membangun kedekatan emosional, personil Polsek Dedai rutin melaksanakan kegiatan...