Sintang – Sebuah panggilan darurat melalui Call Center 110 Polres Sintang kembali menjadi pintu awal bagi kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana yang meresahkan warga.
Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 17.48 WIB, layanan Call Center 110 menerima laporan dari seorang warga berinisial V. Pelapor menyampaikan bahwa seorang laki-laki telah diamankan warga karena diduga sebagai pengguna narkotika serta diduga melakukan kekerasan berupa pemukulan terhadap seorang anak di lingkungan tempat tinggalnya.
Laporan tersebut diterima oleh Aipda Roy Kastria, petugas layanan Call Center 110 Polres Sintang. Tanpa menunggu situasi berkembang lebih jauh, informasi kemudian segera diteruskan kepada Pamapta III IPDA Mubinsa untuk dilakukan penanganan di lokasi.
Merespons laporan tersebut, personel gabungan langsung bergerak menuju tempat kejadian. Tim yang turun terdiri dari Pamapta III IPDA Mubinsa, Kasat Narkoba AKP Eko Budi Puriyanto, Kanit 2 Tipidkor IPDA Yudhi Panca Manalu, serta Tim Buser Aipda Librianta Tarigan, Aipda Roby Andria Kasanova dan Bripda Ilham Aqmal.
Setibanya di lokasi, personel segera melakukan pengamanan. Situasi yang sempat memanas dikendalikan untuk mencegah terjadinya tindakan lanjutan maupun gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Terduga pelaku kemudian diamankan oleh petugas. Dengan tetap mengedepankan prosedur hukum, personel memasang borgol dan membawa yang bersangkutan ke Polres Sintang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penanganan awal, terduga pelaku selanjutnya diamankan di ruang tahanan Polres Sintang guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan, khususnya apabila menyangkut kekerasan terhadap anak maupun penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam ketika melihat atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui 110 agar dapat ditangani dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur hukum,” tegas Budi.






