Terkait Pembubaran FPI, Polres Sintang Bentuk Tim Pengawasan Dini Sikapi SKB Menteri

0
607
Konferensi pers akhir tahun 2020 Polres Sintang di Aula Mapolresta Sintang. (Cal)

Sintang – Polres Sintang, bersama jajaran Forkopimda dan instansi terkait menggelar rapat koordinasi bersama membahas terkait SKB 6 Menteri tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

Dari Rapat Koordinasi dan keterangan oleh Kesbangpol dapat diketahui bersama untuk Kabupaten Sintang sendiri Ormas FPI secara struktur masih belum ada.

Namun terdapat beberapa simpatisan FPI yang masih belum cukup besar dan hanya menjalankan kegiatan sebatas pemberian Bantuan Sosial kepada korban banjir yang ada di Kabupaten Sintang.

“Kita selalu monitoring giat ormas di Kabupaten Sintang baik yang terdaftar ataupun belum yang mana kita lakukan bersama OPD dan lintas sectoral,” Ujar Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak.

Polres Sintang bersama dengan TNI yang merupakan unsur pengamanan khususnya di Kabupaten Sintang akan mendukung keputusan pusat sesuai dengan pertimbangan yang terbaik.

“Kami yang berada di Sintang menolak keras terhadap adanya aksi terorisme maupun sikap intoleransi serta mengharapkan terciptanya kerukunan antar umat beragama di wilayah Negara Indonesia lebih spesifik di Sintang supaya senantiasa harmonis, tentram, dan damai,” Jelasnya.

Disamping itu terdapat kesepakatan lain yang mana forkopimda juga akan melakukan pendekatan secara persuasif terhadap simpatisan eks FPI dalam penggunaan atribut FPI.

“Kami bersama forkopimda sepakat akan mengaktifkan tim pengawasan dini yang mana penegakan secara hukum adalah upaya terkahir yang terpaksa kami lakukan apabila teguran tidak diindahkan, dimana ini akan dilakukan sesuai dengan perundang-undangan,” kata Kapolres.

Lihat artike asli Tribun Pontianak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here