Satreskrim Rekonstruksi 18 Adegan Pembunuhan di Kecamatan Serawai Beberapa Pekan Lalu

0
181
Satreskrim Polres Sintang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan menggunakan senapan api jenis lantak yang terjadi di Kecamatan Serawai

Sintang – Satreskrim Polres Sintang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan menggunakan senapan api jenis lantak yang terjadi di Kecamatan Serawai, Rabu (16/11).

Beberapa pekan lalu Kecamatan Serawai dihebohkan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial OA (53) warga Desa Nanga Tangoi kepada korban yang merupakan tetangganya atas dasar emosi.

Rekonstruksi tersebut digelar dengan menggambarkan 18 adegan yang dilakukan oleh tersangka mulai dari adegan korban yang menghampiri rumah pelaku dalam keadaan marah-marah hingga tersangka mengambil sepucuk pistol lalu menembak korban dan tersangka berakhir menyerahkan dirinya ke Polsek Ambalau.

Pembunuhan ini berawal dari perselisihan yang disebabkan adik korban yang pada saat itu mengganggu adik tersangka.

Baca juga: Polres Sintang Gelar Press Release Ungkap Kasus Menonjol

Mengetahui adiknya diganggu tersangka melaporkan perbuatan tersebut kepada kades yang membuat kades menegur adik korban.

Tak terima, merasa malu dan difitnah korban pun mendatangi rumah tersangka dalam keadaan emosi dengan menenteng senjata tajam yang membuat tersangka kabur hingga berlari dan bersembunyi di hutan.

Merasa aman, satu jam setelahnya tersangka kembali kerumah untuk beristirahat dimana korban yang masih dalam keadaan emosi kembali ke rumah tersangka dengan tangan kosong.

Korban yang dalam kondisi marah-marah kembali menghampiri tersangka sehingga membuat tersanga tersulut emosi dan mengambil sepucuk senjata api jenis lantak lalu membidik serta menembak arah badan korban bagian dada.

Setelah menembak tersangka menyerahkan diri kepada kades, namun kades yang kebingunan berinisiatif untuk melaporkan hal tersebut kepada Polsek Ambalau.

Atas pembunuhan ini Tersangka dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here