Sintang – Satuan Lalu Lintas Polres Sintang terus meningkatkan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Hingga Kamis (20/8/2026), sebanyak 115 kendaraan telah terjaring dalam kegiatan penindakan di wilayah Kabupaten Sintang.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun warga.
Kasat Lantas Polres Sintang AKP Angga mengatakan, penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Sampai hari ini sudah 115 kendaraan yang kami tindak karena menggunakan knalpot brong. Penertiban ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Angga.
Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
Satlantas Polres Sintang juga mengimbau para pengendara untuk tidak mengganti knalpot standar kendaraan dengan knalpot brong serta memastikan kelengkapan dan kondisi kendaraan sesuai dengan ketentuan sebelum digunakan di jalan raya.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya para pengendara muda, untuk bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman. Gunakan knalpot standar dan patuhi aturan lalu lintas,” tambah AKP Angga.
Polres Sintang menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif dan edukatif dalam mewujudkan ketertiban berlalu lintas serta menjaga kenyamanan masyarakat di Kabupaten Sintang.






