Sintang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sintang terus meningkatkan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Hingga saat ini, sebanyak 235 kendaraan telah ditindak oleh petugas.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat akibat suara bising yang ditimbulkan knalpot brong, sekaligus sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sintang.
Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga berpotensi memicu gangguan Kamtibmas, termasuk aksi balap liar dan berkendara dengan kecepatan tinggi yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Sintang, AKP Angga, mengatakan penertiban akan terus dilakukan secara konsisten terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
“Sebanyak 235 kendaraan sudah kami lakukan penindakan. Ini merupakan bentuk komitmen Satlantas Polres Sintang untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami mengimbau kepada pengendara untuk menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan dan tidak melakukan perubahan yang menimbulkan suara bising,” ujar AKP Angga.
Ia menegaskan, penindakan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Terhadap kendaraan yang ditindak, petugas juga mewajibkan pemilik mengganti knalpot brong dengan knalpot sesuai standar pabrikan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Satlantas Polres Sintang mengajak masyarakat, khususnya para pengendara muda, untuk bersama-sama menjaga ketertiban di jalan raya dan tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Keselamatan dan kenyamanan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan dan tidak menunggu sampai dilakukan penindakan,” pungkas AKP Angga.






