Sintang – Polres Sintang kembali mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan di Dusun Salatiga Desa Telaga satu Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang, Sabtu 10/8/19.
Terduga pelaku pembakaran lahan yang diamankan aparat kepolisian ini yakni berinisial AS yang merupakan seorang pria 40 tahun, warga Dusun Salatiga Desa telaga satu Kec. Binjai Hulu Kab. Sintang.
Peristiwa kebakaran lahan ini diketahui pada Jumat 9/8/19 siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Kejadian kebakaran lahan ini diketahui dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Dusun Salatiga Desa telaga satu Kec. Binjai Hulu Kab. Sintang.
Berdasarkan informasi yang telah ditelusuri, kronologis kejadian ini bermula AS membakar lahan miliknya dengan maksud untuk dijadikan ladang pertanian. Dalam membakar ladang terlapor membakar lahan seluas 0,5 hektare dan setelah selesai membakar AS tidak langsung pulang tetapi memeriksa kembali tempat yang rawan terhadap api yang masih hidup.setelah api padam dan dirasa telah aman pada jam 22.00 wib AS pulang kerumah.
Keesokan harinya AS kembali melakukan pemeriksaan terhadap lahan tersebut tetap aman dan tidak ada api yang menyala, kemudian Jumat 9/8 sekitar pukul 11.30 wib AS diberitahu oleh istrinya FA bahwa kebun karet miliknya terbakar, kemudia AS langsung mendatangi lokasi kebakaran ternyata api membakar kebun karet milik terlapor yang berada disebelah lahan yang terlapor bakar sebelumnya.
Selang dua jam dari kebakaran terjadi api pun berhasil dipadamkan dan diperkirakan lahan yang ludes dilahap api seluas kurang lebih 2 hektare
“Sesampainya di lokasi, tim langsung melakukan olah TKP di lahan tersebut yang memiliki luas sekitar 2 Haktare, dari sini tim juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada dan melakukan penyitaan serta mengamankan Barang Bukti,” tutur Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Indra Asrianto
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Dari sini tersangka juga akan dikenakan pasal Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI No. 32 Tahun 2009 ataupun Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014,