Tempunak – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan, Polres Sintang melalui Polsek Tempunak bersama Kelompok Tani (Poktan) Usaha kita melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Kuartal III Tahun 2026 di lahan Demplot Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak. Rabu (5/8/2026) pagi.
Kegiatan penanaman jagung ini merupakan hasil kolaborasi antara Poktan Usaha kita Desa Suka jaya dengan Polsek Tempunak sebagai bentuk sinergi dalam mendukung program swasembada pangan nasional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Tempunak, Bintara Penggerak Ketahanan pangan Polsek Tempunak, Ketua Kelompok Tani Bapak Sugiyanto.
Lahan yang digunakan merupakan milik Poktan Usaha kita Desa Suka Jaya dengan luas sekitar 3 hektare. Pada lahan tersebut ditanam jagung pakan menggunakan pola tanam monokultur. Pengolahan lahan dilakukan menggunakan traktor, sedangkan pemeliharaan tanaman sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kelompok Tani Usaha kita.
Sumber pengairan lahan masih mengandalkan tadah hujan sehingga keberhasilan pertumbuhan tanaman sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca. Selain itu, petani juga dihadapkan pada tantangan berupa perlunya pengawasan terhadap serangan hama yang dapat mempengaruhi produktivitas tanaman.
Berdasarkan rencana budidaya, panen diperkirakan akan dilaksanakan pada minggu terakhir bulan November 2026. Sementara itu, estimasi hasil panen masih belum dapat dipastikan dan akan bergantung pada perkembangan tanaman hingga masa panen.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Sintang melalui Kapolsek Tempunak Iptu Rudi Simanjuntak, menyampaikan bahwa Polri terus mendukung berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui penguatan sektor pertanian.
Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, penyuluh pertanian, dan kelompok tani merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan ketahanan pangan. Kami berharap kegiatan penanaman jagung ini dapat memberikan hasil yang optimal serta menjadi motivasi bagi para petani untuk terus meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Sintang,” ujar Iptu Rudi Simanjuntak.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan suatu kejadian yang memerlukan kehadiran petugas kepolisian. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.






