Kayan Hilir – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, personel Polri melalui Polsek Kayan Hilir melaksanakan pemasangan baliho layanan Polisi 110 di wilayah Kecamatan Kayan Hilir, Senin (27/4).
Pemasangan baliho tersebut dilakukan di lokasi strategis agar mudah dilihat oleh masyarakat. Baliho ini berisi informasi penting mengenai layanan darurat 110 yang dapat diakses selama 24 jam oleh masyarakat untuk melaporkan kejadian maupun meminta bantuan kepolisian.
Kapolsek Kayan Hilir AKP Nikadelis Dekok menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dengan adanya baliho ini, diharapkan masyarakat semakin mengetahui dan memanfaatkan layanan Polisi 110 sebagai sarana pengaduan maupun permintaan bantuan secara cepat,” ujarnya.
Selain itu, personel Polsek Kayan Hilir juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan pemasangan baliho berlangsung dengan aman dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat sekitar.
Dengan hadirnya layanan Polisi 110 yang mudah diakses, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Kayan Hilir tetap terjaga dengan baik.






