Jakarta – Mabes Polri buka suara usai website resmi NTMC Polri diduga menjadi korban serangan siber dan diretas menjadi situs judi online.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan dugaan peretasan itu.
“Kami dengar dari kawan-kawan, tentang hal itu, namun secara resmi kami sedang berkoordinasi dengan Korlantas maupun Bareskrim untuk memastikan Hal tersebut,” jelasnya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (13/11).
Ia lantas meminta agar publik menunggu pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh pihak internal Korlantas dengan Bareskrim Polri.
“Nanti jika ada update terkini akan kita sampaikan,” tuturnya.
Sebelumnya website resmi NTMC Polri diduga terkena serangan siber dan berubah menjadi situs judi online.
Pantauan CNNIndonesia.com, saat mengakses situs tersebut pada Rabu (13/11) sekitar pukul 09.52 WIB, halaman muka situs tersebut tidak lagi menampilkan informasi mengenai lalu lintas, melainkan situs judi online.
Situs tersebut memajang informasi mengenai judi bola, bahkan menyebut sebagai ‘Situs Judi Terbaik Asia’.
Namun begitu, saat dilihat kembali sekitar pukul 14.30 WIB, situs tersebut tak lagi bisa dibuka. Situs menunjukkan informasi “Sorry, you have been blocked. Youare unable to access ntmcpolri.info”, yang berarti website itu tak lagi bisa diakses.
NTMC Polri merupakan pusat kendali informasi dan komunikasi yang mengintgrasikan sistem informasi. Situs ini biasanya menampilkan informasi mengenai kondisi lalu lintas terkini.
Dugaan peretasan website NTMC Polri jadi situs judi online ini terjadi saat kepolisian di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah gencar-gencarnya memberantas judi online.
Listyo, dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Senin (11/11), mengatakan Polri telah menetapkan 9.096 tersangka kasus judi online selama empat tahun terakhir.
“Kami pun juga melakukan berbagai macam upaya, mulai dari mengungkap kasus tersebut selama 2020-2024, 9.096 tersangka kita amankan,” kata dia.
Selain itu, dalam rentang waktu itu polisi juga memblokir 5.991 rekening dan menutup 68.108 situs judi online.
Dia pun membeberkan selama triwulan I hingga triwulan III tahun 2024, polisi menemukan ada perputaran uang senilai Rp283 triliun terkait kasus judi online. (*)