News.polrestasintang.com – Sintang, Berkat kerja sama dua Kepolisian yang solid, antara Polsek Sintang Kota dengan Polres Sekadau berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti hasil curanmor, Sabtu 31/8/19.
Pelaku berinisial ATO (20) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang, diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis Honda beat warna biru.
Kapolsek Sintang Kota IPTU Harjanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat bernama Rozikin (53) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang yang telah kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat warna biru dengan nomor polisi KB 3735 EY dalam posisi terahir diparkir di halaman rumahnya.
“Setelah menerima Laporan pihaknya melakukan penyelidikan, dan dari bukti-bukti dan keterangan para saksi bahwa pelaku adalah ATO,” ucap Harjanto.
Kemudian pihak penyidik menerima informasi bahwa pelaku ATO telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Sekadau atas perkara curanmor di wilayah Kabupaten Sekadau.
“Pihak unit Reskrim Polsek Sintang Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Sopar Aritonang bergegas melakukan koordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sekadau dalam hal penjemputan tersangka,” tambah Harjanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan di Kantor Polsek Sintang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, Kapolsek Sintang Kota menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Sintang Kota agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungannya.
“Selalu perhatikan barang-barang berharga dan tidak lupa selalu cek pintu dan jendela sebelum berpergian ataupun istirahat,” kata Harjanto.
Penulis: Imam