27.2 C
Sintang
Senin, 2 Maret 2026

Polres Sintang Bongkar Peredaran 59,85 Kg Sabu

Setelah diperiksa tas tersebut berisikan 57 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 59,85 kilogram.

Baca juga

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga karung berisi tas ransel hijau di bagasi belakang mobil.

Setelah diperiksa tas tersebut berisikan 57 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 59,85 kilogram.

“Tersangka berinisial WS alias T, usia 20 tahun telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujar AKBP Sanny Handityo.

Kapolres menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa dari total barang bukti sabu yang diamankan tersebut, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 478.800 jiwa. Perhitungan ini didasarkan pada estimasi satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang.

“Ini bukan sekadar angka. Di balik 59,85 kilogram sabu yang kami amankan, ada ratusan ribu jiwa yang berhasil kita selamatkan dari bahaya narkoba. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Sintang,” tegasnya.

EditorR. Faisal
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

JAKARTA - Polri melaksanakan Operasi Ketupat 2026 dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah selama dua...
spot_img

Berita Serupa

spot_img