Selain itu, pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan juga diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ipda Lazid Zaki Muchlas menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban di jalan raya, terutama di akhir pekan yang sering dijadikan ajang balap liar dan kebut-kebutan oleh para remaja.
Baca juga: Kunker Wakapolda Kalbar di Polres Sintang, Tegaskan Komitmen Polri Dukung Ketahanan Pangan
“Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan lalu lintas di Sintang tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan himbauan kepada para pengendara agar menggunakan knalpot standar yang sesuai dengan peraturan lalu lintas.
Knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga melanggar aturan yang bisa dikenai sanksi tilang.