29 C
Sintang
Kamis, 30 Juli 2026

Polisi Tindak Puluhan Remaja Gunakan Knalpot Brong di Sintang

Knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga melanggar aturan yang bisa dikenai sanksi tilang.

Baca juga

Dengan adanya razia ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya para remaja, semakin meningkat untuk berkendara dengan tertib dan tidak menggunakan knalpot brong.

Orangtua dari salah satu dari puluhan remaja tersebut, mendukung pihak kepolisian dalam menindak penggunakan knalpot brong.

Polisi juga mengajak peran serta orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang meresahkan masyarakat. (*)

EditorYobby R.
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO

Semarang – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Wakapolri Dedi...
spot_img

Berita Serupa

spot_img