26.7 C
Sintang
Selasa, 18 November 2025

Polisi Limpahkan Kasus Pencurian ke JPU Sintang

Baca juga

Sepauk – Setelah berkas perkara dinyatakan selesai (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sintang, penyidik dari Polsek Sepauk kembali melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sepauk. Rabu 6/11/19.

Kapolsek Sepauk IPTU SUWARIS mengatakan Kasus pencurian dengan pemberatan ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/157/IX/Res.1.8/2019/Kalbar/Res.Stg/Sek. Sepauk, tanggal 13 September 2019.

“Tersangka kasus pencurian berinisial JPR, CS (44), warga Dsn Sungai arak Desa Tanjung Hulu Kecamatan Sepauk,” Ucap Kapolsek.

Kemudian, dijelaskannya setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum dan selanjutnya pihak penyidik berkewajiban melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari Sintang.

“Bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap, kemudian penyidik menyerahkan perkara dan tersangka berikut barang buktinya dan selanjutnya proses penuntutan perkara akan ditangani oleh Kejari Sintang yang kemudian dilanjutkan ke Pengadilan untuk proses persidangan,” tambah IPTU Suwaris.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e,e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis: Durohman
Editor: Yob

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Diancam Akan Ditangkap Jika Tidak Jadi Membeli Sepeda Motor,Warga Lapor Bhabinkamtibmas

Humas Polsek DedaiPN seorang warga desa dedai kanan hampir saja tertipu oleh pelaku penjualan sepeda motor online melalui media...
spot_img

Berita Serupa

spot_img