Polisi Kembali Bekuk Dua Pelaku Curanmor

0
378

Sintang – Unit Reserse Kriminal Polsek Sintang Kota kembali membekuk dua pelaku curanmor yang beraksi di Kelurahan Mengkurai Kecamatan Sintang, Rabu (23/10/19).

Dari penangkapan tersebut, satu buah unit sepeda motor beserta barang bukti lainnya disita dari tangan pelaku.

Kapolsek Sintang Kota, IPTU Harjanto, SH. MH menjelaskan, kedua pelaku tersebut diketahui berinisial TMR (30) warga Kelurahan Mengkurai Kecamatan Sintang dan TMI (15) warga Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang.

“keduanya kami bekuk setelah terbukti bersalah melakukan pencurian sepeda motor milik warga Kelurahan Mengkurai Kecamatan Sintang, ” Ungkap Kapolsek.

Menurut Kapolsek, kronologi kejadian bermula korban bernama Agustinus (42) warga Kelurahan Mengkurai Kecamatan Sintang. Saat malam itu, kendaraan sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna putih perak dengan nopol KB 6297 VP terparkir di teras rumahnya dan esok paginya waktu korban hendak mengantar anak sekolah telah raib pada Rabu (23/10/19) sekitar pukul 05.30 Wib.

Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Sintang Kota.

“Berkat laporan korban serta informasi dari warga tentang ciri-ciri pelaku. Petugas Polsek Sintang Kota dengan dibantu warga setempat berhasil menciduk pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan di tempat persembuyiannya,” Tambah Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Sintang Kota menghimbau kepada warga selalu menjaga barang-barang berharga dan pastikan pintu serta jendela rumah terkunci sebelum bepergian atau istirahat. Sehingga tidak mudah dimasuki oleh orang lain.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.

Penulis : Imam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here