Penyidikan Selesai, Polsekta Sintang Serahkan Berkas Curat ke Jaksa Sintang

0
567

Sintang – Setelah melewati serangkaian proses penyidikan, Jumat 8/5/20 Pukul 13.50 wib, Unit Reskrim Polsek Sintang Kota berhasil melengkapi berkas perkara kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/83/V/Res.1.8/2020/Kalbar/Res.Stg/Sek.Stg
Kota tanggal 8 Mei 2020.

Kapolsek Sintang Kota Akp Harjanto, SH.MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Sopar Aritonang menyampaikan bahwa kasus tersebut telah memasuki Tahap II terhadap tersangka yakni GA (20) Thn, dan FM (19) Thn beserta barang bukti akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang.

Hasil penyidikannya semua sudah selesai dan Jaksa Penuntut Umum juga telah memberikan Surat P21 bertanda Pemeriksaan telah selesai dan selanjutnya Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU, jelas Kapolsek.

Atas perbuatan tersebut tersangka GA (20) Thn dan FM (19) Thn dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 374  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Selanjutya Kapolsek Sintang Kota Akp Harjanto SH.MH, menambahkan bahwa kegiatan penyerahan Tersangka dan barang bukti ini sebagai syarat untuk melengkapi berkas perkara untuk proses lebih lanjut di Pengadilan oleh Jaksa.

Penulis. Haedar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here