“Penambahan kewenangan kepolisian di bidang-bidang yang bukan kompetensi kepolisian cenderung hanya akan memunculkan konflik kepentingan,” ujar dia.
Lebih lanjut, beberapa pasal dan implementasi UU Nomor 2 Tahun 2002 ini dirasa perlu untuk dilaksanakan mengingat ada sejumlah aspek yang kini belum dibahas, misalnya soal pertanggungjawaban anggaran Polri.
Baca juga: Adanya Dugaan Praktik Penimbunan BBM, Polres Sintang Lakukan Pengecekan
“Terkait materi UU 2/2002, memang ada beberapa pasal yang perlu dievaluasi dan ditambahkan karena tidak tercantum seperti persoalan budgeting,” kata Bambang.
Tidak adanya pasal soal budgeting anggaran ini dapat membuka celah terjadinya penyelewengan.
“Dengan tidak adanya pasal terkait anggaran Polri tersebut, berpotensi membuka celah pendanaan non-APBN yang tidak dapat diawasi oleh DPR maupun BPK. Bahkan, akan memunculkan celah konflik kepentingan bila anggaran diperoleh dari pihak-pihak yang bermasalah,” ujar dia.